Panduan SPT Tahunan untuk Karyawan Baru yang Wajib Tahu
Panduan SPT Tahunan untuk Karyawan Baru yang Wajib Tahu
Baru pertama kali dapat slip gaji dan langsung dihadapkan dengan kewajiban lapor SPT Tahunan? Banyak karyawan baru mengalami kebingungan yang sama — formulir apa yang harus diisi, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan bagaimana cara melaporkannya lewat sistem DJP. Jangan khawatir, proses ini jauh lebih sederhana dari yang terlihat.
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi, termasuk karyawan yang sudah memiliki NPWP. Batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Artinya, untuk penghasilan tahun 2025, batas lapornya ada di 31 Maret 2026.
Menariknya, karyawan yang penghasilannya hanya berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh 21 sebenarnya tidak harus membayar pajak tambahan — cukup melapor. Jadi, kewajiban ini lebih soal administrasi daripada soal bayar pajak lagi.
Langkah Awal Lapor SPT Tahunan Karyawan Baru
Sebelum mulai mengisi formulir, ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Persiapan yang matang akan mempersingkat waktu pengisian dan menghindari kesalahan data.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen paling penting adalah Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) dari perusahaan tempat bekerja. Formulir ini biasanya dibagikan oleh bagian HR atau payroll setiap awal tahun, paling lambat akhir Januari. Di dalamnya sudah tercantum total penghasilan bruto, berbagai potongan, dan pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun.
Selain itu, siapkan juga NPWP, nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan akses ke akun DJP Online di situs pajak.go.id. Jika belum punya EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui portal resmi DJP.
Pilih Formulir yang Tepat
Karyawan baru dengan penghasilan dari satu sumber umumnya menggunakan Formulir 1770 S (Sederhana) atau 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir 1770 SS digunakan jika penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Kalau penghasilan melebihi angka itu atau punya penghasilan dari sumber lain, gunakan 1770 S.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online
Sejak beberapa tahun terakhir, DJP mendorong pelaporan secara digital melalui e-Filing. Proses ini bisa dilakukan dari mana saja, cukup dengan koneksi internet dan dokumen yang sudah disiapkan.
Langkah-Langkah e-Filing di Pajak.go.id
Masuk ke pajak.go.id, lalu login menggunakan NPWP dan password akun DJP Online. Pilih menu “Lapor” kemudian pilih layanan e-Filing. Sistem akan memandu pengisian secara bertahap — mulai dari identitas, status perkawinan, data penghasilan, hingga ringkasan pajak terutang.
Data dari Formulir 1721-A1 akan dimasukkan di bagian penghasilan neto dalam negeri. Pastikan angkanya sama persis dengan yang tertera di bukti potong agar tidak ada selisih perhitungan.
Apa yang Terjadi Setelah Submit?
Setelah semua data diisi dan dikirim, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email yang terdaftar. BPE ini adalah tanda bahwa SPT sudah diterima DJP — simpan baik-baik karena berfungsi sebagai bukti pelaporan yang sah.
Jika muncul status “Lebih Bayar”, artinya pajak yang dipotong perusahaan lebih besar dari yang seharusnya. Anda berhak mengajukan restitusi atau kompensasi. Kalau “Kurang Bayar”, selisihnya harus dibayarkan sebelum batas waktu pelaporan.
Kesimpulan
Lapor SPT Tahunan sebagai karyawan baru memang terasa asing di awal, tapi prosesnya cukup sistematis kalau dokumen sudah lengkap. Kuncinya ada di Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan — dokumen itulah yang menjadi fondasi seluruh pengisian formulir.
Jangan tunda pelaporan hingga mendekati 31 Maret karena server DJP biasanya cukup padat di akhir periode. Lapor lebih awal, simpan BPE-nya, dan kewajiban pajak tahunan pun beres tanpa stres.
FAQ
Apakah karyawan baru wajib lapor SPT Tahunan?
Ya, setiap karyawan yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk yang baru pertama kali bekerja. Kewajiban pelaporan berlaku meski penghasilan sudah dipotong pajak oleh perusahaan.
Apa itu EFIN dan bagaimana cara mendapatkannya?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah kode unik yang dibutuhkan untuk mengakses layanan e-Filing DJP Online. Anda bisa mengajukan permohonan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan mengisi formulir permohonan.
Apa yang terjadi jika karyawan terlambat lapor SPT Tahunan?
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Denda ini berlaku sejak lewatnya batas waktu 31 Maret, jadi sebaiknya laporkan sebelum tanggal tersebut.



